Sebesar Ini Kekuatan Dana LPS Percepat Proses Klaim Nasabah Bank Terlikuidasi

Ilustrasi layanan pembayaran klaim dari LPS kepada nasabah bank yang terlikuidasi/Ist
Ilustrasi layanan pembayaran klaim dari LPS kepada nasabah bank yang terlikuidasi/Ist

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini mempercepat pembayararan klaim nasabah bank yang dilikuidasi hingga lima hari saja.


Hal ini dilakukan LPS lantaran sebagai bentuk jaminan untuk para nasabah agar tak perlu khawatir menyimpan dana di bank.

Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank menyampaikan, di tahun 2021 tim LPS memberi klaim dana nasabah BPR yang dilikuidasi, dengan waktu 14 hari kerja. Lalu di tahun 2022 menjadi 12 hari. Dan di tahun 2023 menjadi 9 hari kerja.

‘’Tahun ini, saya dapat laporan LPS melakukan pembayaran klaim hanya lima hari kerja,’’ tutur Didik dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/5).

Ia menegaskan, fakta di lapangan sering terungkap keluhan para nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yahg resah saat menunggu proses klaim pada BPR yang dilikuidasi. Diantara sebab keresahan tersebut, nasabah BPR terbentur dengan kebutuhan yang mendesak.

"Ya seperti membayar uang sekolah, lalu bagi nasabah petani memiliki kebutuhan  untuk membeli bibit atau pupuk belum pagi belanja harian. ‘Menyadari hal tersebut, LPS berusaha semaksimal mungkin mempercepat proses pembayaran klaim,” tandas Didik.

Dari catatan LPS per 8 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp291 miliar milik lebih dari 48.000 rekening nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut terus dilakukan kepada para nasabah dari 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS selama  1 Januari hingga 30 April 2024.

Didik juga menghimbau kepada nasabah bank agar tak perlu khawatir atas kemampuan dan kekuatan LPS menangani klaim kepada nasabah bank yang dilikuidasi, terutama terkait pembiayaannya.

"LPS sudah menangani klaim sekitar 132 BPR/BPRS, berikut 1 bank umum dengan total simpanan Rp 2,7 triliun. Dan untuk saat ini yang sudah terbayar Rp 2,35 triliun. Lantas apa yang menunjang kekuatan penjaminan dana klaim dari LPS? Sebab LPS menerima premi dari bank yang setiap semesternya mencapai Rp 7 hingga Rp 8 triliun," terangnya.

Selain percepatan penanganan klaim nasabah bank terlikuidasi, bersandar pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS lebih maju ke untuk penanganan pada bank sebelum kondisinya terpuruk.

Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak sekedar menjadi paybox dan loss minimizer, namun meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga dilengkapi fungsi surveilans dan early involvement.

LPS kini memiliki berbagai macam kewenangan untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. 

Wewenang tersebut diantaranya melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat.

Langkah tersebut dipraktekkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) halnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank.

“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang dilengkapi dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” pungkas Didik.[And]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news