Sebulan Lebih, KPU Ngawi Belum Tetapkan Paslon Bupati Terpilih

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Sudah satu bulan lebih pilkada digelar dan perolehan suara terbanyak pun diketahui pasti. Sayangnya hingga kini pihak penyelenggara pemilu belum menetapkan paslon bupati terpilih.


Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat mengatakan, penetapan paslon urung dilakukan lantaran buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum ditangannya. 

"Belum bisa menetapkan paslon kalau buku register dari MK belum turun ke kita. Namun KPU Ngawi selalu intens komunikasi dengan KPU propinsi untuk mengetahui kapan terbitnya buku register itu," terang Aman Ridho Hidayat, Selasa, (19/1).

Diakui Ridho, semua penyelenggara pemilu/KPU di Jawa Timur yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu secara keseluruhan belum mendapatkan keputusan dari MK. Hal itu terbukti dari komunikasi silang bersama 19 KPU di Jawa Timur dalam beberapa waktu terakhir. Hanya saja ditegaskan, untuk Kabupaten Ngawi tidak ada gugatan atas hasil gelaran Pilkada yang diajukan ke MK.

"Setelah pleno surat suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari untuk pihak tertentu dan calon yang mengajukan gugatan. Namun sampai batas waktunya tidak ada yang mengajukan gugatan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada di Ngawi berjalan baik," jelas Ridho.

Menurutnya, setelah BRPK diterima, dalam waktu lima hari pihaknya diperbolehkan menetapkan pasangan calon yang terpilih. Dari hasil pleno tersebut diserahkan ke pemerintah propinsi untuk ditindaklanjuti menuju prosesi pelantikan.

Agenda itulah sebagai kegiatan terakhir yang dilakukan KPU Kabupaten Ngawi. Dibenarkan Ridho, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi berakhir pada 17 Februari 2021. 

"Setelah ditetapkan pleno calon terpilih dan hasilnya kami serahkan ke pemerintah propinsi. Sehingga bisa dilakukan pelantikan yang menjadi ranah pemerintah," ujar dia.

Keterangan foto : Ilustrasi Pilkada 2020

ikuti terus update berita rmoljatim di google news