Kendati tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Nining Dwi Ariany, Namun usai persidangan, Direktur Komersial Bank Prima Master, Agus Tranggono Prawoto melalui Ucok Jimmy Lamhot, Penasehat Hukumnya menyebut surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Resmi Tersangka, Aziz Syamsuddin Pakai Rompi Tahanan
- Firli Bahuri Mampu Tunjukan Hasil Nyata Kerja KPK
- Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Serahkan Berkas Tahap II Kasus 'Pembobolan' Bank Jatim Rp2,9 Miliar ke JPU
"Dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan. Karena apa yang didakwakan menyimpang semua dari apa yang dilakukan oleh direktur ini," kata Ucok Jimmy Lamhot saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2).
Menurutnya, penyimpangan tersebut dilihat dari peran terdakwa yang dianggap mengetahui semuanya terkait kerugian yang dialami saksi Anugrah Yudo (korban). Ia menyebut, dalam kasus ini semetinya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Direktur Utama bukan kliennya.
"Sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas, semestinya yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Direktur Utama, yaitu Dzaki " pungkasnya.
Diketahui, Peristiwa ini terjadi ketika saksi Anugrah Yudo (korban) mendatangi Bank Prima Master untuk mencairkan dua lembar cek dan memindahkan dana tersebut ke rekening tabungan miliknya di Bank Prima Master. Namun oleh terdakwa Agus Tranggono Prawoto, dana tersebut dipindahkan ke rekening orang lain tanpa seijin saksi korban.
Dalam kasus ini, terdakwa Agus Tranggono Prawoto didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 ayat (2) b UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Sebelum membawa kasus ini ke pidana, saksi Anugrah Yudo juga sempat menggugat Bank Prima Master secara perdata. Dan oleh majelis hakim PN Surabaya, Bank Prima Master dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain dinyatakan melanggar hukum dan memerintahkan mengembalikan dana milik saksi Anugrah Yudo, majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin juga menghukum Bank Prima Master membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta perhari sejak putusan dibacakan pada Kamis (26/6/2019).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berkas Perkara Korupsi BRI Pucang Anom Rp6 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
- HMI Laporkan Hakim ke KY Buntut Vonis Bebas Penghubung Jual Beli Cula Badak
- Habib Rizieq Sebut Logika Polisi dan Jaksa Sesat Jika Undangan Maulid Nabi Dianggap Hasutan Kejahatan