Belum adanya penetapan tersangka pada kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim milik Pemprov Jatim dibenarkan Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
- SP3 Kasus Pertukaran Satwa Kebun Binatang Surabaya Digugat
- Usut Dugaan Suap di Balikpapan, Bareskrim Gandeng KPK
- Bareskrim Didesak Usut Indikasi Dana Narkoba untuk Kepentingan Pemilu 2024
Kendati demikian, mantan Kajari Surabaya ini mengaku tak mau berlama-lama untuk mengumumkan tersangka pada kasus ini, kuat dugaan tersangka adalah petinggi di PT Jamkrida Jatim.
"Secepatnya akan kami tetapkan tersangka," ujar Didik.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikkan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah mengantongi sejumlah bukti, salah satunya hasil temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam temuan itu, OJK mencurigai adanya transaksi kredit tanpa jaminan di PT Jamkrindo Jatim senilai Rp 6,3 miliar.
Kredit itu rencananya diperuntukkan untuk menalangi debitur yang gagal bayar. Namun, ternyata diketahui, dana tersebut justru digunakan petinggi PT Jamkrindo Jatim untuk kepentingan lain.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap
- Lagi, Terdakwa Korupsi Dana PKH Bangkalan Kembalikan Uang Rp 525 Juta
- Saksi Ungkap Kekejian Terdakwa Pembunuhan Berencana Member Fitnes Araya Club