Sehari Usai Bebas, Ratih Retnowati Temui Ketua DPRD Surabaya dan gelar Rapat Fraksi

Sehari usai bebas dari cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim, Ratih Retnowati akhirnya menepati janjinya untuk segera menepati janjinya menemui Ketua DPRD Surabaya.
Saat bertandang di gedung DPRD Surabaya pada Jum'at (17/4) lalu tak banyak yang nengetahuinya.


Informasi yang diperoleh Kantor Berita RMOLJatim, politisi partai Demokrat bersyukur dapat meneruskan amanah dari masyarakat Kota Surabaya terutama dari daerah pemilihannya. 

"Bersyukur karena saya bisa menjadi amanah buat konstituen yang memilih saya. Karena periode ketiga jalankan amanah dari masyarakat yang kita wakili," jelas Ratih Retnowati, Jum'at (17/4) di gedung DPRD Surabaya.

Ratih mengatakan, kedatangan pertama kalinya di gedung DPRD usai menjalani tahanan kurang lebih sekutar 7 bulan itu untuk melakukan rapat di fraksinya.

"Yang jelas tadi rapat internal fraksi," akunya.

Selain itu, kata Ratih, pihaknya juga melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.

Disana ia mengaku menyerahkan bukti bahwa majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonisnya bebas.

"Ketemu ketua dewan. Laporan sama berikan keputusan petikan saya," ungkapnya.

Tak hanya dilingkungan legislatif yang disambanginya, rencananya Ratih Retnowati juga akan menemui pimpinan partai Demokrat Surabaya.

"Minggu ketemu partai saya," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya.

Tak hanya itu Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam kasus ini, selain Ratih Retnowati, Kejari Tanjung Perak juga menyeret lima eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka adalah, Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.
Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.
Sedang yang baru saja yakni Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news