Komisi D DPRD Surabaya kembali membahas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama tiga SKPD yakni Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Satpol PP kota Surabaya, meski sebelumnya sempat dimentahkan oleh 9 anggota Pansus, sedangkan yang setuju hanya 3.
- Pembangunan Monumen Reog Ponorogo Setinggi 126 Meter Siap Dimulai, Gubernur Khofifah: Monumental Bernilai Sejarah Tinggi
- DPRD Gresik Nilai Etos Kerja OPD Merosot Drastis
- Donasikan Bantuan Sukarela Lewat Sekolah, Dispendik Apresiasi Gerakan Pelajar Suroboyo Peduli Lingkungn Sosial
Menurut Shobir, pihaknya akan mempertanyakan soal Perda rokok yang keberadaannya sejak tahun 2009 tetapi sampai saat ini belum diterapkan.
"Apa sih kesulitannya kok itu nggak jalan, apakah jumlah perokok atau bangunannya sangat banyak. Sehingga personilnya atau anggarannya kurang atau gimana, itu nanti kita minta masukan," ungkap anggota DPRD dari Fraksi PKS ini.
Mantan ketua DPC PKS Surabaya menegaskan jika Perda KTR sudah ada sejak jamannya Wali Kota Bambang DH, yang saat itu pemerintah pusat mewajibkan semua kota harus mempunyai Perda.
"Sekarang ini, pembahasan KTR terbaru disesuaikan peraturan pemerintah. Ini versi terbaru, dan sifatnya tidak boleh ditolak lagi, daerah harus melaksanakan, menjadi indikasi menjadi kota sehat," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna Pengganti Antar Waktu
- Baliho Anies di Jember Dirusak, Nasdem: Ini Tindakan Pidana
- Jembatan Kacangan di Gresik Ambruk, Jalur Sejumlah Desa Lumpuh