Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Mangkirnya tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk kedua kalinya dari panggilan KPK membuat sejumlah elemen masyarakat Sidoarjo gerah. Elemen masyarakat Sidoarjo yakni Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo, LIRA Sidoarjo, LSM Paksi, JCW, DCW dan Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu Anti Korupsi mendesak KPK menjemput paksa tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Mendagri Tito segera menonaktifkannya dari jabatan Bupati Sidoarjo.


Wakil Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia Sidoarjo Dimas Yemahura Al Farauq mendesak KPK segera menahan bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan insentif pajak pegawai Badan Pelayanan Pajak daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami kecewa dan prihatin dengan pak Bupati Gus Muhdlor yang tidak taat hukum, oleh karena kami minta KPK menjaga independensinya, kewibawaan dan marwahnya dengan berani menahan Bupati Sidoarjo karena sudah mangkir untuk kali kedua seperti yang sudah dilakukannya terhadap Kepala BPPD AS dan SW, Staf BPPD,” ujar Dimas Yemahura, Jumat (3/5/2024).

Jika tuntutannya tersebut diabaikan, Dimas  dan elemen masyarakat Sidoarjo  mengancam akan menggelar demo di pendopo kabupaten dan kantor KPK di Jakarta  pada 6 Mei 2024.

“Dalam demo di kantor KPK beberapa waktu lalu kami sempat ditemui orang KPK dan mereka menegaskan tidak akan bisa dipolitisasi dalam kasus ini. Karena itu jika Muhdlor tidak segera ditangkap dan ditahan, kami menganggap mereka sudah mencoba mencederai penegakan supremasi hukum,” tandasnya.

Dimas menegaskan bahwa LBH Damar Indonesia di Sidoarjo siap membantu KPK dalam upaya menuntaskan kasus ini secepatnya.

Pasalnya kasus korupsi merupakan extra ordinary crime yang harus diberantas hingga tuntas, tak peduli berapapun nilai kerugiannya.

Karena itu, tegas Dimas tidak ada alasan bagi KPK untuk melempem dalam penanganan kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ini. “Bukan hanya demo, kami juga akan melaporkan KPK ke dewan pengawas atau dewan kehormatan jika mamang ada indikasi kesana,” katanya lagi.

Terkait kemungkinan tidak hadirnya bupati Muhdlor memenuhi panggilan KPK, Jumat (3/5/2024), Dimas mengatakan hal itu sama saja dengan melecehkan KPK.

“Lewat surat dari pengacaranya bahwa klien Bupati Gus Muhdlor tidak bisa hadir tanpa disertai alasan yang jelas. Ini ironis seorang bupati tidak bisa memberi contoh kepada warga untuk taat hukum. KPK bisa koq melakukan penangkapan meskipun tetap ada mekanisme pemanggilan ketiga, KPK juga harus memeriksa terhadap pihak-pihak yang sengaja merintangi penyidikan termasuk dokter dan pengacara Gus Muhdlor,” imbuhnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news