Plt Bupati Jember, Imam Hidayat dan Skretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, menghentikan sementara segala bentuk bantuan sosial (Bansos) dari Pemkab Jember. Diantaranya seperti bantuan honor guru ngaji maupun bantuan lainnya yang berbasis kemasyarakatan.
- Proses Hukum Terhadap Sekda Jember, Pembahasan APBD Tahun 2025 Terancam Molor
- Sekda Jember Dikabarkan Ditahan Polda Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
- Jelang Jabatan Jumat Berkah, Hadi Sasmito Akhirnya Terpilih dan Dilantik jadi Sekda Jember 2023
"Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas wilayah terutama menjelang Pilkada. Selain itu, penghentian sementara bansos berbasis kemasyarakatan tersebut, juga dilakukan untuk menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan politik," ucap Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito kepada sejumlah wartawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/10).
Penghentian sementara bansos berbasis masyarakat tersebut, lanjut dia, setelah pihak Pemkab Jember berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, KPU hingga KPK.
Karena itu, pihaknya memberi arahan kepada OPD yaitu untuk program-program yang berbasis kemasyarakatan, untuk dihentikan sementara. Langkah ini adalah bagian dari upaya pelaksanaan netralitas ASN.
Namun meski demikian, Hadi memastikan, bahwa Pemkab Jember tetap akan mencairkan bantuan masyarakat tersebut, namun pelaksanaannya setelah Pilkada usai. Kemungkinan bansos, juga dana hibah akan dicairkan di bulan Desember 2024, usai perhelatan Pilkada.
Kebijakan ini sendiri sudah disosialisasikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan jajaran Pemkab Jember. Semua program Pemkab Jember Tersebut dapat dilaksanakan, hanya waktunya saja, yang bergeser.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bantuan Aksi Sosial Ganti Karangan Bunga Segera Disalurkan, Wali Kota Eri: Dari Warga untuk Warga
- Luhut Bicara Soal Bansos, Seolah Konfirmasi Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP
- KIPP: Mahkamah Konstitusi Harus Tindaklanjuti PHP Kada 2024 dengan Putusan yang Adil, Tidak Sekadar Hitung Suara