Sekkota Surabaya Penuhi Panggilan Jaksa Terkait Jasmas

. Rencana pemanggilan petinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya akhirnya Terbukti.


Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 12.30 Wib.

Dengan mengenakan baju safari, Hendro Gunawan tak datang sendiri, ia didampingi oleh Kadispenduk Imam Son Haji dan Kabag Hukum Ira Tursilowati.

Ketika akan masuk, tak banyak yang dikatakan Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan.

"Gak onok opo-opo kok mas (tidak ada apa-apa mas)," pungkas Hendro pada Kantor Berita sambil melemparkan senyum, Selasa (24/9).

Seperti diketahui dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news