Sekwan Benarkan Ada Perintah Minta Tandatangan Rekapan Proposal Jasmas Tahun 2018

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Dalam pertanyaannya kepada Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Anwar itu. Ratih Retnowati yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 ini mengaku heran dengan sodoran tanda tangan rekapan proposal Jasmas 2016. Padahal saat itu sudah menginjak tahun 2018.

"Pak Hadi. Waktu tanda tangan itu diedarkan tahun 2018 jadi setelah ada pemeriksaan dan saat itu saya tanya pak mutandar yang datang keruangan saya. Ini tanda tangan apa lagi. Wong kita tidak sedang mengumpulkan proposal. Proposal jauh hari dikumpulkan, kok baru sekarang tanda tangan. Untuk apa?" tanya Ratih mengawali ceritanya sebelum melontarkan pertanyaan kepada saksi Sekwan DPRD Surabaya dikutip Kantor Berita RMOLJatim beberapa waktu lalu saat sidang.

Namun alangkah kagetnya ketika mendengar jawaban dari Mutandar yang menjabat sebagai Kabag Protokol Sekretariat DPRD Surabaya.

Mutandar kata Ratih saat itu mengatakan ia hanya menjalankan tugas dari pimpinannya.

Dan jawaban dari Kabag Protokol Sekretariat DPRD Surabaya juga disaksikan oleh terdakwa Dini Rijanti yang kala ini bertandang ke ruangan Ratih Retnowati ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya.

"Pak Kabag Protokol menjawab. Ini adalah perintah dari pak Hadi dan pak Armuji untuk kelengkapan kejaksaan Apakah benar begitu?" kata Ratih mulai melemparkan pertanyaannya.

Mendapat pertanyaan itu, Hadi Siswanto Anwar tak menampiknya.

Namun katanya tanda tangan tersebut tak ada hubungan dengan pemeriksaan jasmas yang kala itu lagi disidik oleh Kejari Tanjung Perak.

"Intinya benar jadi kami di minta untuk melengkapi administrasi. Ada yang kurang. Ada yang belum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news