Desakan dari sejumlah kalangan agar masyarakat yang kontra terhadap omnibus law UU Cipta Kerja sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diamini oleh Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI).
- Disokong Mantan Panglima TNI, Ganjar Siap Hadapi Debat Capres Tema Pertahanan
- Jika Jokowi Proaktif Melawan Israel, Seluruh Umat Islam Indonesia Pasti Mendukung
- Bagikan Ribuan ATK di Kabupaten Blitar, Langkah Pilar 08 Menangkan Prabowo-Gibran
Pj Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy mengatakan, saat ini HMI termasuk Kelompok Cipyaung Plus belum mengajukan uji materi ke MK lantaran undang-undang sapu jagat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.
"Ya memang belum saatnya karena memang belum disahkan, belum ditandatangani oleh Presiden untuk dimasukkan ke dalam lembaran negara," ujar Arya dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung-RMOL tema "HMI Telah Bergerak! Merumuskan Peta Penyelamatan Negara" secara virtual, Kamis (15/10)..
Arya menegaskan langkah pengajuan uji materi ke MK telah terencana dari PB HMI. Namun, pelaksanaannya belum terjadi lantaran masih menunggu penandatanganan Presiden.
"Dan memang kita dengan teman-teman Cipayung itu opsi mengenai JR itu sudah dari kemarin-kemarin kami tetapkan. Mungkin nanti teman-teman dari pihak-pihak kelompok organisasi maupun sentral di Cipayung itu akan melakukan JR. Upaya itu akan kami tempuh," katanya.
Arya menjelaskan ini saat ditanya kenapa HMI menggelar unjuk rasa alias demo ke lapangan menolak UU Cipta Kerja, bukan mengajukan keberatan ke MK.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Diminta Tarik Perppu Ciptaker agar Situasi Politik Jelang Pemilu 2024 Tetap Kondusif
- AHY: Tidak Ada Perbedaan Signifikan antara Isi Perppu dan UU Cipta Kerja
- SBY: Tuduhan Menunggangi Aksi Berhubungan Dengan Sikap Fraksi Demokrat Tolak UU Ciptakerja