Tiga prajurit TNI yang menganiaya hingga menewaskan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, dipastikan akan menerima hukuman berat.
- KSAD Beri Hadiah 19 Atlet TNI yang Berlaga di SEA Games 2023
- KASAD Jenderal Dudung Terima Gelar dari Kesultanan Bangkalan
- Ingin Ada Kodam di Setiap Provinsi, Jenderal Dudung: Biar Sama dengan Polri
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang menyebut sanksi di peradilan militer lebih berat dan membuat pelaku lebih menderita.
"Walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat, saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Selain mendapat sanksi, ketiga prajurit tersebut juga akan dipecat.
"Satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya," tutur Dudung dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Imam Masykur.
Saat ini tiga prajurit tersebut telah ditahan di Pomdam Jayakarta, sementara tiga warga sipil yang terlibat dalam kasus ini ditahan di Polda Metro Jaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Yogyakarta Ditahan Dalam Kasus Penganiayaan Darso
- Diduga Dianiaya Oknum Polisi Hingga Tewas, Almarhum Darso Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Lerai antara Nasabah dan Dept Collector yang Lagi Cekcok, Pengacara Surabaya Dikeroyok 15 Orang