Satgas pangan dan Polres Ngawi menemukan ketidak sesuaian volume pada beberapa kemasan MinyaKita saat sidak di pasar Besar Ngawi.
- SMK PGRI 1 Gresik Terus Berinovasi Kembangkan Kendaraan Bertenaga Listrik
- Innalilahi, Warga Kunciran Jaya Meninggal Dunia Usai Vaksin Dosis Pertama
- Hadirkan Cicit Syekh Abdul Qadir Jailani di Maulid Akbar MAS, Khofifah: Upaya Unduh Berkah Allah dan Syafaat Rasulullah
Sejumlah produk dalam kemasan 1 liter ternyata memiliki isi yang kurang dari yang seharusnya.
Ditambah lagi harga jual MinyaKita di pasaran yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Harga di lapangan harga minyak goreng tersebut berkisar antara Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per liter.
Kapolres Ngawi Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan bahwa pihaknya mengambil sampel dari tiga jenis kemasan MinyaKita, yakni pouch, botol kotak, dan botol bundar dari tiga perusahaan berbeda. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya selisih volume sebesar 35 mililiter, 40 mililiter, dan 50 mililiter dari takaran yang tertera di kemasan.
“Hasil pengecekan menunjukkan adanya kekurangan volume pada beberapa produk MinyaKita yang seharusnya memiliki isi 1 liter,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (13/3/).
“Kami mengimbau agar tidak ada spekulasi harga atau penimbunan bahan pokok yang dapat menyulitkan masyarakat di bulan suci ini,” sambungnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, akan melaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti.
“Terkait sanksinya, kami akan menyerahkannya kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tinjau Pasar di Kantor Pos Gresik, Wamendag Pelototi Harga Bahan Pokok dan Takaran MinyakKita
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET
- Sidak Bapokting, Pemkot Surabaya Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran