Pria berinisial EH tega setubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur selama sembilan tahun.
- LBH Abu Nawas Dampingi Bocah Korban Perkosaan, Ketua DPRD Bondowoso Beri Atensi Khusus
- Siswi Usia 13 Tahun, Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung beserta Kedua Pamannya Sejak Tahun 2020
- Diduga Perkosa 27 Siswi di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji Ditangkap
EH melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016 hingga 2025 di rumahnya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dimuat RMOL, Selasa 8 April 2025.
Perbuatan EH terbongkar usai kedua korban mengadu ke anggota keluarga lain.
"Awalnya korban bercerita kepada pelapor bahwa tersangka telah menyetubuhi korban usai pulang sekolah dan rumah tidak ada siapa-siapa," kata Mustofa.
Korban terpaksa menyetujui ajakan pelaku karena diancam akan diusir dan tidak diberikan nafkah.
"Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu," kata Mustofa.
EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Perlindungan Anak.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LBH Abu Nawas Dampingi Bocah Korban Perkosaan, Ketua DPRD Bondowoso Beri Atensi Khusus
- Siswi Usia 13 Tahun, Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung beserta Kedua Pamannya Sejak Tahun 2020
- Diduga Perkosa 27 Siswi di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji Ditangkap