Pembahasan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ternyata masih sulit diterapkan di wilayah Kota Surabaya. Buktinya dalam rapat Pansus di Komisi D DPRD Surabaya masih terjadi perdebatan.
- KSAL Laksamana TNI Yudo Margono Tinjau Vaksinasi di Ponpes Darul Ulum
- Integrasikan Transportasi Umum di Surabaya, Wali Kota Eri Resmikan Pengoprasian 52 Unit Angkutan Feeder
- Petugas Gabungan Bersihkan Sungai Kali Maling Jombang yang Tertutup Tanah Longsor
Menurut Junaedi saat ini pihaknya masih ingin mendapatkan data soal dampak rokok terhadap kesehatan, naskah akademis soal tujuan Perda KTR, dan data hasil Perda sebelumnya.
"Alasan pembahasan kembali karena masih banyaknya perokok di sejumlah kawasan tanpa rokok (yang berjumlah 250 lokasi), meskipun telah terpampang pengumuman di lokasi tersebut," tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Agustin Poliana, Ketua Komisi D DPRD Surabaya. Ia menganggap Perda KTR belum siap karena selama ini pemerintah masih memungut hasil pajak dari rokok.
"Kalau ingin memberlakukan Perda KTR, harusnya pemerintah (daerah dan pusat) sudah tidak lagi memerlukan dana yang bersumber dari cukai rokok. Artinya Perda ini kontra produktif dengan fakta yang terjadi di lapangan,†tandasnya.
Politisi asal Fraksi PDIP ini juga meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah (daerah/pusat) untuk lebih realistis dalam membuat aturan. Jangan sampai aturan dibuat tetapi akhirnya hanya menjadi macan kertas.
"Sebelum menerapkan soal aturan ini (Perda KTR), seharusnya pihak pembuat dan pelaksana Perda bisa memberikan contoh yang baik, dengan tidak merokok di sembarang tempat. Tapi yang jelas saya akan menolak pemberlakuan Perda KTR, ini tidak efektif," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bantu Korban Perang Palestina, Puluhan Anak TK di Kota Kediti Berdonasi dan Sholat Ghoib
- Wali Kota Eri Paparkan Tujuh Program Prioritas Pembangunan 2025 - 2030 di Rapat Paripurna DPRD Surabaya
- Pelajar SLB Dididik Petrokimia Gresik untuk Kenali Dunia Pertanian