RMOLBanten. Pemkab Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan tahun 2018.
- KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan Gugatan Paslon di MK
- Pemilik Perahu Karam di Pantai Paseban Ditemukan Meninggal Dunia
- Tim LFNU Gresik Tak Berhasil Melihat Hilal
"Kalau dihitung selama bulan Ramadhan, ASN kerja sebanyak 32,50 jam setiap minggunya," kata Fuad, Selasa (15/5).
Fuad menjelaskan, dalam SE Nomor: 060/227-org/2018 tercantum rincian kerja ASN, dimana bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada 15.00 WIB mulai hari Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan Jumat mulai masuk pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
"Kalau instansi yang memberlakukan enam hari kerja, mulaimasuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dari hari Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan untuk Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB," jelasnya.
Fuad mengimbau ASN dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjadikan Ramadhan sebagai ajang untuk bermalas-malasan. Sebab sanksi tentu ada bagi mereka yang membandel dan sanksinya disesuaikan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua DPRD Nganjuk: Pelantikan Bupati Secara Definitif Masih Dalam Proses
- Apresiasi Masyarakat Terhadap Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2023 di Kota Surabaya
- Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Dua Anggota Fraksi Nasdem Gresik Bakal Terima Sanksi