Selebram LA dan R ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota usai mempromosikan situs judi online.
- Posting Video Kerusuhan Di Surabaya, Pemuda Di Jember Ditangkap Polisi
- Tidur Gratisan Di Hotel Selama 4 Bulan, Jaksa Gadungan Abdussamad Juga Terlibat Kasus Penipuan CPNS
- Viral Ibu Pukuli Anak Dengan Selang Air Gara-gara Proses Belajar di Rumah Selama Pandemik
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, kedua selebgram itu diamankan di waktu berbeda. LA diamankan pada 27 Juni di Jalan Pajajaran, sedang R diamankan pada 30 Juni di tempat kerjanya.
"Dari hasil patroli, tim khusus pemberantas judi online, LA telah memposting dua situs judi online sejak 2023. Dia mengaku dihubungi seseorang bernama Listya melalui instagram," kata Luthfi Olot dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (2/7).
LA, menurut Luthfi, menyetujuinya dan kemudian memposting link (situs) judi online. Adapun kontrak LA dari posting situs judi online senilai Rp10 juta selama dua bulan.
Selain memposting judi online, LA juga sering memposting video-video asusila dan menjualnya melalui video call sex (VCS).
“LA menjual video-video syur lewat VCS dengan tarif Rp250 ribu per orang. Dia membentuk grup khusus, anggota yang ada di dalam grup itu bisa memperoleh video-video syur dari tersangka. Setelah itu baru beranjak ke judi online," katanya.
Sedangkan tersangka R, juga mempromosikan situs judi online sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan.
Dari pengakuannya, R dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui instagram bernama Indonesia viral.
"Akun instagram itu tengah kami dalami untuk dicek keberadaan adminnya, dan segera kita lakukan upaya penangkapan. Kalau soal motif, tersangka R ini melakukan aksi hanya untuk keperluan ekonomi saja,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news