Selebgram Medina Zein Dituntut 32 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Penjualan Tas Hermes Palsu ke Pengusaha Surabaya

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo menjatuhkan tuntutan hukuman 32 bulan penjara terhadap Selebgram Medina Zein atas kasus penipuan penjualan Tas Hermes Palsu ke Uci Flowdea, pengusaha asal Surabaya.


Dalam surat tuntutannya, Jaksa Ugik Ramantyo menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara," kata Jaksa Ugik Ramantyo saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2).

"Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," imbuh Jaksa Ugik Ramantyo.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Medina Zein, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan mengaku akan mengajukan nota pembelaan.

"Padahal, klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp 1.5 miliar sebagai ganti ruginya," ujarnya kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara ini bermula ketika Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp. Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah tas merk Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka.

Namun tas Hermes yang dijual Medina Zein tersebut ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news