Selesaikan Persoalan Kali Lamong, Pemkab Gresik Gandeng Bakorwil II dan 3 Daerah

Rapat koordinasi penyelesaian Kali Lamong/RMOLJatim
Rapat koordinasi penyelesaian Kali Lamong/RMOLJatim

Untuk sinkronisasi percepatan pembangunan sistem pengendalian banjir Kali Lamong, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menggandeng Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) II Jawa Timur. 


Langkah itu dilakukan, karena Kali Lamong melintasi disejumlah wilayah. Mulai dari Hulu di Wilayah Kabupaten Mojokerto, Gresik, Surabaya dan lamongan. Hanya kebetulan panjang lintasan Kali Lamong di Gresik mencapai 54 kilometer atau 41,5 persen dari panjang keseluruhannya.

Pada kesempatan itu, Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik mengajak seluruh peserta rapat yang hadir untuk lebih agresif dalam penanganan Kali Lamong.

“Sudah bertahun-tahun, kami belum menemukan solusi penyelesaian Kali Lamong. Semoga tahun ini, bisa menjadi titik awal yang baru untuk memulai dengan progress bisa tercapai. Mari kita lebih fokus untuk penyelesaian pengendalian banjir Kali Lamong,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/4).

Agar rencana tersebut sesuai harapan, Gus Yani meminta pihak Bakorwil II untuk 

memfasilitasi percepatan MoU dengan pihak BBWS beserta dengan Kabupaten yang lain bisa dilakukan secara bersama-sama," tuturnya.

"MoU ini diperlukan, agar pihak Pemkab Gresik bisa melaksanakan pekerjaan yang sifatnya darurat untuk mengatasi banjir," tegasnya. 

Sementara, Kepala Bakorwil II Jawa Timur di Bojonegoro Dyah Wahyu Ernawati yang mengkoordinir rapat sinkronisasi percepatan pembangunan system pengendalian banjir Kali Lamong di Gresik menilai keseriusan itu harus direalisasikan dengan baik.

"Langkah yang sudah diambil Bupati Gresik saat ini, sangat tepat apalagi sudah selesainya penyusunan  Dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP), hal ini sudah menunjukkan kemajuan yang sangat bagus," tuturnya.

"Atas keseriusan Bupati menangani banjir Kali Lamong ini, sepertinya tahun ini sudah ada pekerjaan dengan progress yang sangat bagus. Semoga Langkah ini juga diikuti oleh Kabupaten lain yang terdampak. Penanganan Kali Lamong, harus padu dan bersama-sama," tukasnya.

Senada juga disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun, yang mengaku bahwa pihak Pemprov akan menerbitkan penetapan lokasi (penlok) sekitar 50 hari sejak pengajuan. Jika semua syarat, yang telah ditentukan sudah beres.

"Pengendalian Kali Lamong di Gresik, meliputi 6 kecamatan dengan total luas 282,78 hektar atau 2.391 bidang. Dengan rinciannya, status tanah kas desa (TKD) 79 bidang, tanah wakaf 2 bidang, tanah pemerintah 1 bidang dan tanah masyarakat sebanyak 2.309 bidang," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news