M Rochman (45), warga Jalan Banyuurip Kidul IV. Ia memiliki cara mengirim sabu dengan menyelipkan kristal haram tersebut di balik topi.
- Aksi Nekat Penjudi Online di Bangkalan, Simpan Senjata Api hingga Positif Narkoba
- Polres Bangkalan Tangkap 10 Tersangka Narkoba
- Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkot Madiun Usai Beli Narkoba
Meski begitu, cara yang diklaim tersangka ampuh itu, tetap terbongkar oleh petugas. Usai dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan dan tersangka kini ditahan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati Saragih mengatakan, kasus pengiriman sabu-sabu ini terungkap usai anggota menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi dan pengiriman sabu.
Polisi lalu menyelidiki pelaku yang saat itu berada di Jalan Banyuurip III, Senin (25/9). Tak lama, polisi menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Saat itu palaku sempat mengelak tidak membawa barang bukti sabu-sabu.
Namun, berkat kecerdikan anggota reskrim barang bukti tersebut berhasil ditemukan dari tersangka. "Satu poket sabu 0, 31 gram disimpan tersangka di topinya," kata Masdawati, Sabtu (14/10/2023).
Ditemukannya barang bukti itu membuat tersangka tak berkutik. Ia lalu digiring ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo. "Sabu itu milik Mulyadi (DPO) hendak dikirim tersangka ke Agus (DPO). Jadi tersangka kurir," ucap dia.
Sementara itu, M Rochman mengaku nekat menyembunyikan sabu di topi agar aman dan tidak diketahui petugas kepolisian. "Setiap kali mengirim dapat upah Rp 100 ribu. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari," ucap Rohman.
Rochman mengaku baru-baru ini menjadi kurir. Ia nekat melakukan perbuatan terlarang karena alasan ekonomi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aksi Nekat Penjudi Online di Bangkalan, Simpan Senjata Api hingga Positif Narkoba
- Polres Bangkalan Tangkap 10 Tersangka Narkoba
- Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkot Madiun Usai Beli Narkoba