Sembilan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa di Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak dikukuhkan Panwaslu Kecamatan, Sabtu (7/4/2018).
- Buka Dapur Umum, Upaya Mas Dhito Bersama PDIP Kediri untuk Cegah Stunting
- Eks Lahan Kampung 1001 Malam Akan Dibuat Bozem oleh BBWS Brantas
- Ustaz Abdul Somad Akan Isi Tausiah Nasional HUT JMSI dan HPN 2021
Ketua Panwascam Cigemblong, Lukman Hakim mengatakan, pelantikan Panwaslu desa ini disiapkan unyuk menghadapi Pileg dan Pilpres tahun 2019. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Alhamdulillah selesai, dan mereka sudah dilantik dan harus bisa mengerjakan tupoksinya,"kata Lukman kepada RMOLBANTEN, Minggu (8/4/2018).
Menurutnya, dalam pasal 108 sampai pasal 110 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa Panwaslu desa/kelurahan mempunyai tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan.
"Panwaslu desa dituntut untuk mengawasi semua tahapan, baik tahapan proses pencermatan data pemilih, tahapan kampanye dan mencegah terjadinya praktik politing uang di wilayah desa, serta mencegah politisasi SARA," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Imbau ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya Rutin Salat Jamaah di Masjid
- Hari Aksara Internasional, Gubernur Khofifah: Momentum Gelorakan Pentingnya Berliterasi Dasar Hingga Digital
- Pengembangan Ecotourism di Madiun, Disparpora Adakan Fun Bike Selingkar Wilis