Sembilan Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK Jatim 2019

Sebanyak sembilan perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2019. Para pengusaha merasa UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim itu terlalu tinggi.


Himawan mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu kepada perusahaan di Jatim untuk meyampaikan gugatannya paling lambat 31 desember 2018 mendatang.

"Kami sudah mensosialisasikan UMK kepada 81 perusahaan yang tahun lalu keberatan. Ya kami harapkan kalau memang keberatan supaya segera mengajukan penangguhan,” tambahnya.

Menurut dia, Pemprov Jatim bersama dewan pengupahan akan melakukan audit internal bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Setelah itu, hasil audit itu akan diserahkan kepada Pemprov Jatim untuk dijadikan rekomendasi kebijakan. Nantinya, perusahaan yang dinyatakan lolos audit bisa memberlakukan UMK secara bipartit.

"Nantinya setelah audit itu selesai akan diberikan rekomendasi untuk ditandatangani gubernur,” tandasnya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news