Sebanyak sembilan perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2019. Para pengusaha merasa UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim itu terlalu tinggi.
- Pemkot Launching Surabaya Mendongeng, Masyarakatkan Dongeng ke Kampung-kampung
- Warga Lamongan Demo Kantor BPN, Jurnalis Dilarang Meliput
- Baznas Jatim Bantu Bedah Rumah di Kota Mojokerto
Himawan mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu kepada perusahaan di Jatim untuk meyampaikan gugatannya paling lambat 31 desember 2018 mendatang.
"Kami sudah mensosialisasikan UMK kepada 81 perusahaan yang tahun lalu keberatan. Ya kami harapkan kalau memang keberatan supaya segera mengajukan penangguhan,†tambahnya.
Menurut dia, Pemprov Jatim bersama dewan pengupahan akan melakukan audit internal bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Setelah itu, hasil audit itu akan diserahkan kepada Pemprov Jatim untuk dijadikan rekomendasi kebijakan. Nantinya, perusahaan yang dinyatakan lolos audit bisa memberlakukan UMK secara bipartit.
"Nantinya setelah audit itu selesai akan diberikan rekomendasi untuk ditandatangani gubernur,†tandasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ustaz Abdul Somad Akan Isi Tausiah Nasional HUT JMSI dan HPN 2021
- Pererat Silaturahmi Ketum IKA ITS PWJR Ajak Tingkatkan Kontribusi bagi Negeri
- Bersinergi Petrokimia dan Pemkab Gresik Sepakat Terhadap Pemanfaatan Lahan Reklamasi