Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Roy Rening akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (28/11). Setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA
- Lukas Enembe Divonis Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 47,8 M
- KPK Ungkap Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Roy didampingi beberapa pengacara Lukas lainnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.42 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, Roy menyempatkan memberikan keterangan kepada wartawan.
"Hari ini agendanya ada dua, saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penanganan perkara ini, yang harusnya tanggal 24 kemarin, karena kesibukan saya tidak bisa hadir, saya minta dijadwal ulang hari ini," ujar Roy kepada wartawan, Senin pagi (28/11).
Sementara untuk pengacara Lukas lainnya, yakni Aloysius Renwarin, kata Roy, tetap meminta diperiksa oleh tim penyidik di Jayapura.
"Pak Aloy setahu saya dia minta tetap diambil keterangannya di Jayapura sebagai saksi. Kalau saya sudah berkirim surat kepada KPK bahwa saya akan hadir hari ini Senin 28 November 2022, saya menyanggupi itu sebagai warga negara yang taat hukum, sebagai advokat penegak hukum, menghormati KPK, menghormati hukum saya hadir," pungkas Roy.
Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa kehadiran Roy Rening ke Gedung Merah Putih KPK adalah dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik yang sebelumnya sempat mangkir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto