Sengketa di Apartemen Bale Hinggil, Muncul Dugaan Sindikat Mafia Rumah Susun 

PT Tata Kelola Sarana (TKS) selaku badan pengelola resmi, didampingi oleh kuasa hukumnya Renald Christoper, S.H., CCD
PT Tata Kelola Sarana (TKS) selaku badan pengelola resmi, didampingi oleh kuasa hukumnya Renald Christoper, S.H., CCD

PT Tata Kelola Sarana (TKS) selaku badan pengelola resmi, didampingi oleh kuasa hukumnya Renald Christoper, S.H., CCD, serta mayoritas warga pemilik unit yang taat aturan, mengumumkan sikap resmi sekaligus langkah jalur hukum terhadap dugaan praktik yang mereka sebut sebagai “Sindikat Mafia Rumah Susun”


Menurut pernyataan resmi yang disampaikan, awal permasalahan ini berawal dari kemunculan kelompok tidak resmi yang menamakan diri sebagai BaleHinggil Community atau BHC. 

Kelompok ini, menurut PT TKS, bukanlah paguyuban sah yang tidak memiliki legalitas sebagai representasi warga.

“BHC tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, bukan perwakilan sah pemilik unit, dan tidak pernah mendapat kuasa ataupun mandat dari mayoritas warga,” tegas Renald Christoper, saat ditemui di Apartemen Balehinggil, pada Rabu, 23 April 2025.

BHC, lanjut Renald, disebut telah membentuk badan usaha berbentuk PT dengan nama serupa, yang justru menimbulkan dugaan kuat adanya motif komersial tersembunyi di balik klaim mereka sebagai "pejuang aspirasi warga".

PT TKS bersama tim kuasa hukum juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh kelompok ini, antara lain, pungutan liar (pungli) berkedok “percepatan SHMSRS”, padahal kewenangan pengurusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Intimidasi dan provokasi terhadap warga dan karyawan pengelola, termasuk insiden fisik yang terekam CCTV.

Dugaan perusakan dan pencurian, serta ajakan kepada warga untuk tidak membayar iuran service charge dan sinking fund, yang berdampak langsung pada pengelolaan fasilitas umum.

Manipulasi informasi dan penyebaran konten provokatif yang seolah mewakili suara seluruh warga, padahal kenyataannya hanya segelintir individu.

“Mirisnya, mereka justru berlindung di balik narasi sebagai ‘warga tertindas’, ketika manajemen bertindak berdasarkan aturan akibat tunggakan yang sudah berlangsung sejak tahun 2021,” jelas Renald.

Sebagai respons tegas, PT TKS telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kelompok tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan mencakup dugaan tindak pidana pungli, perusakan, pencemaran nama baik, hingga dugaan premanisme.

Salah satu warga, Anastasya, turut menyampaikan dukungannya terhadap tindakan hukum ini. 

“Kami, keluarga besar Bale Hinggil, menolak segala bentuk premanisme dan upaya memecah belah warga. Jika hari ini Bale Hinggil menjadi sasaran, bukan tidak mungkin apartemen lain akan jadi korban selanjutnya,” ungkapnya.

PT TKS juga mengajak seluruh pengelola apartemen di Surabaya serta warga Bale Hinggil untuk tidak gentar dalam menghadapi oknum-oknum yang diduga menjadi bagian dari sindikat mafia rumah susun.

Pihaknya juga telah melaporkan seorang pelaku yang diduga melakukan pengerusakan fasilitas umum di apartemen Balehinggil ke Polda Jatim. 

“Selama hukum masih berdiri, di situlah kita berlindung. Pro justicia — demi keadilan,” pungkas Renald Christoper.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news