Kuasa hukum dari dokter Galdys Adipranoto dan dokter Gina Gratiana, Malik Mahardika AR menyoroti tentang harta gono gini dan adanya dugaan mafia tanah yang sangat masif dan terstruktur pada kasus sengketa rumah di Kota Malang.
- Eko Darmanto Diduga Beli Mobil Mercedes Benz Pakai Uang Gratifikasi
- Sering Ungkap Hasil Sidang Tertutup ke Publik, Penasehat Hukum Mas Bechi Diminta Jaga Kode Etik
- Wabup Blitar Disebut Berperan Dikasus Penipuan Lily Yunita, Korbannya Kerabat Bos Gudang Garam
"Perkara ini tidak ada sangkut-pautnya dengan harta gono gini maupun harta bersama yang perkaranya berawal dari kedua orang tua mereka," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (14/2).
"Kami menyoroti hal tersebut karena upaya ini sebagai penggabungan perkara yang seolah-olah perkaranya ini menjadi sebuah gono gin," imbuh Malik.
Malik mengatakan, Gladys dan Gina memiliki rumah ini tidak ada sangkut-pautnya dengan orang tua mereka, karena sejak awal pembelian objek tanah ini, sudah atasnama mereka berdua.
"Jadi ketika ini digabungkan menjadi harta gono gini, apa dasarnya Pengadilan Negeri (PN) Malang berstatmen bahwa harta sengketa tiga sertifikat rumah yang mereka miliki adalah bagian dari harta gono gini," ucapnya.
"Karena sejak awal kepemilikan rumah tersebut tidak ada pembelian atasnama orang tua mereka," tambah Malik.
Selain itu, lanjut Malik, pihaknya juga menyoroti tentang dugaan upaya mafia tanah yang sangat terstruktur dan masif yang menyebabkan terjadinya lelang tiga obyek tanah atau rumah bersertifikat atasnama Gina dan Gladys.
"Awal mula terjadinya lelang ini bermula pada tanggal 1 Desember 2021, yang diumumkan melalui media cetak atau koran. Klien kami sangat terkejut dengan adanya lelang tersebut," ucapnya.
"Tidak ada perkara apapun dan tidak ada sengketa apapun tapi tiba-tiba diumumkan ketiga rumah Gladys dan Gina ini dalam pengumuman lelang," imbuh Malik.
Tiga rumah milik kedua kakak beradik bernama Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana tiba-tiba ada dalam daftar lelang di website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Padahal, keduanya tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut itu pun masih aman tersimpan rapi di rumah.
'Dan kami juga mempertanyakan satu hal, dasar apa yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan lelang," sambungnya.
Menurutnya, KPKNL melakukan lelang tanpa dasar, karena telah terbit Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang baru, yang posisinya bahwa ketiga obyek tanah sertifikat ini tidak terdapat sita sama sekali, baik sita eksekusi, jaminan atau sita-sita yang lainnya.
"Ketika ini dijadikan lelang maka sangat lucu sekali, KPKNL ini melakukan lelang secara serampangan tanpa ada dasar upaya yang jelas, Ketika berbicara putusan maka putusan yang mana, karena objek dan subjeknya ini tidak ini tidak jelas," sambungnya.
Artinya, masih kata Malik, secara tidak langsung mereka sudah menyangkal sendiri.
Ketika posisinya ini ada pengajuan eksekusi lelang terhadap 45 objek, kemudian pihak KPKNL sendiri yang membatalkan karena objek dan subjeknya tidak jelas, kemudian turun lagi menjadi 35 objek, dan turun lagi menjadi 28 objek, ini dianggap tidak jelas.
"Ini tidak jelas, obyek mana yang disengketakan. Sedangkan ketiga obyek milik klien kami ini tidak masuk dalam hal ranah gono gini," tutupnya
Sebelumnya, cuitan warganet ramai di media sosial Twitter mengenai peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
"Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi," seperti ditulis oleh akun @VettyVutty, pada Kamis 3 Februari 2022.
Sementara itu, dalam berita sebelumnya, Staf khusus dan juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi sebelumnya juga sudah buka suara terkait sengketa rumah dokter di Kota Malang.
Taufiqulhadi menegaskan, kasus yang dialami oleh kedua dokter di kota Malang itu bukan merupakan praktik mafia tanah. Kasus tersebut tidak lain menyangkut masalah harta gono gini keluarga.
"Itu bukan persoalan mafia tanah. Tidak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus itu mengenai harta gono gini keluarga," ujarnya saat itu dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (11/2).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Libatkan Kepolisian China, Polri Berhasil Bekuk Pelaku Love Scamming di Batam
- Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, Pengusaha asal Surabaya Mangkir Panggilan Polisi
- Pengemudi Fortuner Ditetapkan Tersangka dengan Pasal Kekerasan