Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Walidasa yang juga mantan aktivis Walhi Sutrisno, mengeluhkan banyaknya reklame sebagai media promosi pengusaha dipasang di pohon dengan cara dipaku.
Tampak diantaranya berada di sepanjang jalan raya Madiun Surabaya (km 18) Caruban.
"Ironis, para pengusaha ini memasang reklame sebagai media untuk promosi namun menyalahi aturan dan merusak pohon. Jangan dipaku seperti ini," keluh Sutrisno kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (18/6).
Sutrisno menambahkan, pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon itu melanggar Perda no.20 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame. Selain itu juga bertentangan dengan Perbup no.40 tahun 2020 tentang tata cara dan penyelenggaraan reklame.
"Kalau pemasangannya begini, sudah melanggar perda dan perbup. Malah di perda dijelaskan sanksi dan denda karena merusak pohon," tegas Sutrisno.
Sementara itu saat dihubungi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto mengatakan, selain merusak, reklame yang dipasang dengan mempaku pohon tersebut, dipastikan juga tidak memiliki ijin dan hal itu melanggar.
"Dalam aturannya memasang reklame dengan ditempelkan di pohon kemudian dipaku itu dilarang," ujar Arik.
Informasi yang dihimpun, pemasangan reklame dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal sekali. Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami keroropos, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang bisa terjadi tumbang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hujan Disertai Angin Landa Bondowoso, Banyak Pohon Tumbang Menutup Jalan dan Timpa Rumah Warga
- Minimalisir Pohon Tumbang, Pemkot Surabaya Setiap Hari Intensifkan Perantingan
- Angin Kencang Terjang 6 Kecamatan di Jember, Pepohonan Tumbang, Belasan Gudang Tembakau Ambruk