Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi berencana memerangi penggunaan kantong plastik.
- Penyesuaian PPKM Level 4: Hotel di Banyuwangi Boleh Jadi Lokasi Rapat
- Rakor PPKM, Plt Wali Kota Surabaya Pastikan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Hingga Pukul 20.00 WIB
- Diperiksa Petugas Penyekatan, Pemudik Di Jember Pingsan Karena Sesak Nafas
"Daerah lain sudah mulai memberlakukan peraturan maupun pembatasan penggunaan kantong plastik. Kita juga melakukan hal yang sama bulan depan," terang Kanang dikutip Kantor Berita , Selasa (20/8).
Senjata ampuh yang dimaksudkan tidak lain adalah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai satu pengikat yang harus ditaati bersama. Sasaran pelarangan itu berlaku di seluruh toko modern atau pusat-pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.
"Kedepan sudah tidak ada lagi penggunaan plastik dan styrofoam yang berlebih. Semuanya diatur sedemikian rupa untuk menciptakan lingkungan yang sehat," ulasnya.
Namun tandas Kanang, penerapan Perbup tentang pembatasan pemakaian plastik dan hal lain berbahan sintetis didaerahnya tetap melalui tahapan sosialisasi.
Ia menyebut, nantinya seluruh pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan untuk para konsumen.
Lebih lanjut, Indonesia termasuk negara penghasil sampah plastik kedua di dunia. Dimana sampah plastik menyumbang 16 persen timbunan sampah secara keseluruhan dan jumlahnya tiap tahun terus meningkat. Pemerintah pusat, menurut Kanang, juga sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kebijakan strategis penanganan sampah.[pr/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro, Pemkot Surabaya Serahkan Barang Bukti ke Kepolisian
- Bersama Perwosi, Istri Bupati Kediri Sosialisasikan Senam Kreasi
- Wadahi Komunitas Gamer, Banyuwangi Gelar Kompetisi E-Sports