Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani menyerahkan barang bukti berupa handphone ke penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Tidak hanya itu, Ahmad Dhani juga membawa saksi ahli bidang ITE dari Kominfo.
- Polda Jatim Tetapkan 13 Pendekar PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi
- Rumah Advokasi Demo Kawal Proses Pencairan Uang Penitipan di PN Bangkalan
- Sidang Sahat, Jaksa Hadirkan Kepala Bappeda Jatim, M. Yasin, Zaenal Afif, Anik Maslachah dan Blegur Prijanggono
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10).
Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelaku Penganiayaan Advokat Magang Belum Ditetapkan Tersangka, Johanes Dipa: Siapa Dibalik Semua Ini?
- FSP KEP Sidoarjo Berharap Penolakan Demokrat Atas RUU Cipta Kerja, Bisa Diikuti Partai Lainnya
- Yan Piet Mosso hingga Rafael Alun Rayakan Natal di Rutan KPK