Serahkan SK TPPD, Bupati Minta Bondowoso Melesat Sesuai Visi Misi

Muhammad Khozin (kanan) saat terima SK dari Bupati Bondowoso/RMOLJatim
Muhammad Khozin (kanan) saat terima SK dari Bupati Bondowoso/RMOLJatim

Bupati Bondowoso secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Bondowoso, Kamis (26/8).


Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, mengatakan, dengan resminya TPPD diharapkan bisa mempercepat pembangunan Bondowoso sesuai visi misi bupati.

Bupati menambahkan, sudah saatnya Bondowoso berjalan cepat dengan menanjak tidak lagi hanya jalan santai sekedar menjalankan kegiatan. 

"Saatnya kita melesat, berjalan dengan cepat menuju perbaikan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Diharapkannya, tim tersebut mampu bekerja secara kolektif, karena dirasa yang menjadi bagian dalam TPPD itu pribadi yang profesional.

"Komplit, mereka ini ideal untuk membantu percepatan pembangunan," tambah kiai Salwa.

Lebih lanjut, dengan adanya TPPD ini seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ini bisa makin semangat karena mendapat mitra strategis.

"OPD jangan merasa terganggu, harus terbantu," tegasnya.

Adanya TPPD ini, lanjutnya, merupakan langkah percepatan pembangunan yang harus terus dilangsungkan sesuai Perpres No 112 tahun 2020, maka dari itu semua daerah dan provinsi membentuk tim percepatan pembangunan meskipun dengan nama yang berbeda-beda.

"Semoga tim ini diberi kemampuan dalam menjalankan amanah yang diemban," harapnya.

Di tempat yang sama, Muhammad Khozin, Ketua TPPD Bondowoso mengatakan akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah terdekat kedepan.

"Jangka pendeknya kordinasi internal, untuk menyatukan sekaligus mengatur schedule dan membentuk Pokja," urainya kepada media.

Khozin menekankan, TPPD tersebut merupakan lembaga adhoc yang bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah (sekda) dan OPD merupakan leading sektor sebagai pusat implementasi program.

"Kami di sini sebatas memberikan saran, masukan dan rekomendasi kepada Bupati yang nanti diteruskan oleh sekda," jelasnya.

Untuk selanjutnya, sekda yang akan menjalan dan menyempurnakan apa-apa yang merupakan hasil dari TPPD itu sendiri.

"Kewenangan kita sebatas disana sesuai SK dan perbup, tidak akan melampaui," lanjutnya.

Diakhirinya, mulai besok sesuai arahan dan permintaan Bupati secara formal akan melakukan rapat internal tersebut.

Untuk diketahui, Ketujuh anggota TP2D yang menerima penyerahan SK, diantaranya adalah Muhammad Khozin, S.Pd.I, M.AP., Hermanto Rohman, S.Sos, M.PA., Drs.Mustawiyanto, M.Si., Dr. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT., Achmad Khusnus Sidqi, SH, MH., Dr. Fathurrosi, dan Dr.Hasan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news