Ribuan warga di wilayah 9, Kalimas Baru II Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Pabean Cantikan hingga kini belum mendapatkan aliran air dari PDAM Surabaya. Tidak dapatnya air menurut Ketua RW 9 kalimas baru II, Kukuh Ruliwanto sudah terjadi selama 30 tahun.
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Safari Ramadhan, Doa dan Sholawat Menggema di Graha Bunda Paud Surabaya
- Angka Kematian Tinggi, Warga Probolinggo Segel Kuburan
Kukuh menambahkan masuknya air PDAM di wilayah perkampungan tersebut lantaran adanya faktor akses lahan yang harus ditanam pipa PDAM.
Masalahnya akses kesini terhambat bangunan. Yang kedua ini juga masalahnya tadi masih terkendala lobi dengan pemilik di sekitar sini. Harapannya bisa masuk PDAM ke wilayah kami,†kata Kukuh.
Sementara itu, keluhan warga Kalimas Baru II, Perak Utara, Pabean Cantikan mendapat respon dari anggota DPRD Surabaya.
Komisi C berencana memanggil pihak terkait agar hak atas air dapat juga dirasakan seluruh warga.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron mengatakan, berjanji bakal mengawal terus supaya warga Kalimas Baru II dapat mendapatkan air.
"Mereka (pihak terkait) bisa kita panggil untuk hearing. Kita duduk bersama membahas tentang kesulitan yang ada pasti. Saya pribadi dan secara lembaga akan kawal penuh supaya masyarakat bisa mendapat air,†ujar Buchori.
Politisi PPP tersebut menilai, ada seribu lebih kepala keluarga yang tidak teraliri air selama berpuluh tahun. Padahal mereka masih merupakan warga Surabaya.
Untuk itu, perlu diketahui masalah sebenarnya kenapa selama ini tidak mendapat air.
"Mereka kalau umpamanya ingin dapat air layak minum harus beli dan beli mahal. Saya wakil rakyat tentu bisa menfasilitasi kebutuhan rakyat,†pungkasnya.[arif/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 15 Event Unggulan Masuk Kalender Wisata Jatim 2023, Gubernur Khofifah: Pastikan Wisatawan Terlayani Dengan Baik dan Betah di Jatim
- Pemkot Surabaya Optimalkan Pelayanan Adminduk Selesai 24 Jam, Kecuali KTP Konvensional
- Pemkot Surabaya Terbitkan SE Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Nataru 2024