Serobot Lahan Garapan- Dua Warga Cikulur Diganjar Pidana Bersyarat

Hamzah (50) dan Sudin (45), keduanya warga Kampung Gudang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak diganjar pidana bersyarat oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (16/4).


Keduanya dipidana lantaran terbukti melakukan penyerobotan lahan jenis sawah yang masih digarap keluarga Sanatra di Blok Muncang, Desa Tamanjaya, tahun lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Dede Hakim terungkap, keduanya diganjar pidana bersyarat dengan kurungan penjara selama 15 hari yang tidak perlu dilaksanakan dengan syarat.

Selain itu selama 3 bulan keduanya tidak boleh terlibat tindak pidana lantaran melabrak Perpu Nomor: 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

Eli Sahroni, juru bicara keluarga Sanatra mengatakan, putusan PN tersebut jelas membuktikan bahwa Hamzah dan Sudin telah terbukti bersalah melakukan penyerobotan lahan sawah yang masih dalam keadaan penggarapan.

"Itu pelajaran buat mereka, walaupun tindak pidana ringan tapi mereka tidak boleh melakukan tindak pidana selama 3 bulan. Kalau melanggar, langsung dijebloskan ke Rutan," kata Eli.

Eli mengaku pihak keluarga Sanatra akan kembali melakukan aktivitas bertani di sawah Blok Muncang tersebut. "Kita lanjut bertani karena memang pengadilan menunjukkan mana yang salah dan benar,"ujarnya.

Untuk diketahui, saling klaim tanah warisan terjadi di Kabupaten Lebak, tepatnya di Blok Muncang, Desa Taman Jaya, Kecamatan. Informasi diperoleh, kisruh  terjadi setelah adanya tudingan penyerobotan tanah berupa sawah satu hektar lebih milik ahli waris Sanatra (alm) dan (alm) Tohir binti Sakinah, warga Kampung Cilegeng, Desa Taman Jaya oleh dua warga asal Kabupaten Lebak yang beralamat di Warunggunung dan Cikulur.

"Tanah milik almarhum Sanatra dan almarhum Tohir ini diturunkan waris kepada anaknya yang masing masing diberikan haknya untuk mengelola," kata Eli Sahroni.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news