Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf terancam mendapatkan sanksi dari pemerintah karena seruannya untuk referendum.
- Dataran Tinggi Laut Hitam Turki, Tawarkan Pengalaman Tak Terlupakan di Tengah Alam
- Wali Kota Kediri Jadikan Balai Benih Ikan Sebagai Wisata Edukasi
- Komunitas Diajeng Rayakan Hari Jadi dengan Gowes Berkebaya Keliling Kota
"Oh iya pasti (sanksi), yang bersangkutan kan sekarang tidak di Aceh, di luar negeri. Nanti tentu ada proses-proses hukum untuk masalah ini, karena tatkala hukum positif sudah tidak ada, dan tetap ditabrak tentu ada sanksi hukumnya, jadi biar sajalah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/5).
Menurut Wiranto usulan referendum seperti yang dilontarkan Mualem tidak berlaku dalam hukum positif Indonesia. Pasalnya, landasan hukum tentang referendum telah tercabut dengan adanya TAP MPR No 8 Tahun 1998.
"Yang perlu saya sampaikan adalah masalah referendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia itu tidak ada. UU no 6 Tahun 1999 itu mencabut UU nomor 5 tentang referendum, UU nomor 5 Tahun 1985 itu (sudah) dicabut. Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif Indonesia sudah tidak ada," tegasnya.
Maka dari itu, ia menilai usulan referendum Mualem tidak berlaku terlebih jika dihadapkan pada lembaga internasional.
"Jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan kepada International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini. Ini juga enggak relevan karena hanya dekolonisasi yang bisa masuk dalam proses referendum misal Timor Timur, saya kira enggak ada, mungkin itu hanya sebatas wacana," tandasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berdayakan UMKM Setempat, Terasbodo Jadi Destinasi Wisata Baru di Prigen Pasuruan
- Regenerasi Pelaku Seni di Banyuwangi, Festival Rampak Kendang Libatkan Milenial
- Libur Maulid Nabi, Gunung Bromo Dikunjungi 9.061 Wisatawan