Pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Tentang siapa yang akan menggantikan Lili, juga sudah diatur di dalam UU 19/2019 tentang KPK.
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
"Sepintas saya bisa sampaikan kepada saudara, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama. Nama-nama ini adalah nama-nama orang yang dulu diajukan kepada presiden yang tidak terpilih," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean, kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).
Di mana, kata Tumpak, Presiden sebelumnya sudah mengajukan 10 nama calon pimpinan KPK. Dari 10 nama itu, lima orang dipilih oleh DPR RI yang menghasilkan Firli Bahuri dkk menjadi pimpinan KPK. Sehingga, dari 10 nama itu, tersisa lima orang.
"Lima ini lah nanti akan diajukan oleh presiden kepada DPR, berapa jumlah yang diajukan? Terserah beliau (Presiden). Nanti diajukan kepada DPR untuk dimintakan persetujuannya. Kira-kira begitu," pungkas Tumpak.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menambahkan, Presiden Jokowi telah menyetujui dan menandatangani Keputusan Presiden nomor 71/P tahun 2020 tentang pemberhentian pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, terhitung 11 Juli 2022.
"Selanjutnya berdasarkan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Firli.
Penggantian Lili sebagai Wakil Ketua KPK telah diatur di dalam Pasal 33 UU 19/2019, yang berbunyi "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI".
Selanjutnya Pasal 33 Ayat 2 berbunyi "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29"
Kemudian pada Pasal 33 Ayat 3 berbunyi "Anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".
Sedangkan pada Pasal 29 UU 19/2019 seperti yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat 2 itu menjelaskan beberapa syarat seseorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK.
Syarat-syarat yang dimaksud, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selanjutnya, berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Kemudian, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun lima nama lain yang tidak terpilih menjadi pimpinan KPK di DPR RI adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim