Sejumlah ketua umum partai politik yang masuk dalam jajaran kabinet dan anggota kabinet yang memiliki niat untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 mendatang, harus bersiap mundur sebagai menteri.
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
- Pose 2 Jari Presiden Dianggap Langgar UU Pemilu, Mahasiswa Laporkan Jokowi ke Bawaslu
- Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, Jelas Itu Melanggar UU Pemilu
Sebab, UU 17/2017 tentang Pemilu telah mengatur agar pejabat negara mundur jika hendak maju pilpres.
Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (17/6).
“Kalau menteri nantinya mau jadi capres/cawapres, menurut Pasal 170 UU Pemilu Nomor 7/2017, harus mundur dari jabatan,” ujarnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Jika para ketum parpol dan anggota kabinet itu mundur, maka Presiden Jokowi wajib mencari penggantinya lagi alias melakukan reshuffle.
"Ketum parpol yang ada di kabinet, yang mau nyalon, harus siap mundur dan presiden mesti adakan penggantian lagi agar pemerintahan tetap berjalan sampai dengan 20 Oktober 2024,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
- KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden Dan Wapres RI, Gus Fawait: Kemenangan Rakyat Indonesia
- Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah Prabowo-Gibran Menang