Enam orang pegawai di Kecamatan Duduksampean Kabupaten Gresik, diperiksa tim penyidik khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran.
- Polemik Caleg Nasdem Madiun, Dodik Rahardiyono Gugat Pemecatan Dirinya Oleh DPP Partai
- Pakar TPPU: Sangat Janggal Kalau Jaksa Pinangki Tidak Dijerat Pasal TPPU
- Ditanya Sumber Uang Suap Hasto-Keberadaan Harun Masiku, Pengacara Bisiki Donny: Jangan Jawab!
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk mencari dan menghitung kerugian negara atas pengelolahan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Ada enam orang yang sudah kami periksa, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Diantaranya, para kasi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Duduksampean," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/1).
"Pemeriksaan kami fokuskan, pada penggunaan anggaran selama tiga tahun. Mulai 2017, 2018 dan 2019 yang diduga disalahgunakan oleh Suropadi Camat Duduksampean," tuturnya.
Ditambahkan Dymas, dalam pengelolahan anggaran selama kurun waktu 3 tahun di Kecamatan Duduksampeyan ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
"Untuk memastikan jumlah kerugian negara, tim penyidik tengah menghitung melalui keterangan para saksi yang menjalani pemeriksaan," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik Kejari Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap Suropadi Camat Duduksampean sebanyak 2 kali. Meski perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, tapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan masuk tahap penyidikan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembunuh Satu Keluarga Divonis Mati
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana dan Suaminya Ajukan Peninjauan Kembali