Setelah Dijemput Paksa oleh Polisi, Warga Pakel Banyuwangi Akhirnya Ditahan

Salah satu penasehat hukum warga Pakel dari Tekad Garuda, Ahmad Rifa'i alias Tedjo di Polresta Banyuwangi/ist
Salah satu penasehat hukum warga Pakel dari Tekad Garuda, Ahmad Rifa'i alias Tedjo di Polresta Banyuwangi/ist

Sekitar Minggu (9/6) petang salah satu warga Desa Pakel, Kecamatan Licin disebut dijemput paksa oleh aparat. 


Salah satu penasehat hukum dari Tekad Garuda, Ahmad Rifa’i melakukan upaya konfirmasi ke Polresta Banyuwangi, Senin (10/6).

Tedjo –sapaan Ahmad Rifa’i membenarkan bahwa kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap Muhriyono anggota Rukun Tani Sumberrejo Pakel (RTSP). Dengan alasan bila yang bersangkutan dianggap dua kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir.

“Sepemahaman kami, alasan ketidakhadiran dua panggilan itu karena dianggap namanya tidak benar, ada kesalahan dalam penulisan nama, itu alasan dari Pak Muhriyono yang nggak hadir dua kali itu,” kata Tedjo, Senin (10/6).

Tedjo bersama keluarga Muhriyono telah memastikan dan bertemu dengan yang bersangkutan. Ia diperiksa sebagai saksi di Unit Tindak Pidana Umum.

Pemeriksaan tersebut, terkait dengan dugaan kasus perkara kekerasan antara warga dengan sekuriti perkebunan.

“Tadi Pak Kasat (Reskrim) menjelaskan bahwa antara warga dan pihak perkebunan saling lapor terkait dengan insiden kurang lebih 2-3 atau 4 bulan yang lalu, memang sempat ada gesekan fisik antara warga dengan pihak perkebunan,” paparnya.

Dalam perkara ini, selaku salah satu penasehat hukum, Tedjo memohon kepada penyidik untuk berhati-hati dalam memeriksa perkara ini.

“Ya mudah mudahan tidak ada satupun warga yang menjadi tersangka,” harapnya.

Tedjo juga menyampaikan terima kasih kepada Polresta Banyuwangi yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kompol Andrew Vega beserta jajaran, yang telah memberikan penjelasan.

Untuk diketahui, pada Minggu malam setelah terjadi upaya jemput paksa terhadap Muhriyono, sejumlah warga mendatangi markas Polresta Banyuwangi. Sebagai bentuk dukungan dan solidaritas, sejumlah warga yang tergabung dalam RTSP juga kembali mendatangi markas kepolisian pada Senin (10/6) siang.

Tedjo menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap Muhriyono berlangsung hingga selesai pada Senin malam. Status Muhriyono dinaikkan dari saksi jadi tersangka. "Sudah, tadi malam, aku sendiri yang dampingi. Status naik tersangka, sekarang ditahan," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Selasa (11/6).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news