DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan melakukan penistaan agama. KNPI memperkarakan Tweet Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan'. Cuitan Abu Janda ini berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.
- Ditagih Hutang Lontarkan Kalimat Rasis, Pengusaha di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
- Demi Cegah Perpecahan, Lieus Sungkharisma Dukung Langkah KNPI Laporkan Abu Janda
- Kawal Kasus Ambroncius, Habiburokhman: Saya Sedih, Semoga Bung Pigai Dapat Keadilan
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima. Semua OKP-OKP akan mengawal proses penegakan hukum terhadap Abu Janda,” kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/1).
Dengan diterimanya laporan ini, Haris yakin Polri yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memproses laporan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Hukum tidak boleh tumpul kepada kelompok tertentu karena melihat Abu Janda adalah salah satu relawan pernah mendukung pemerintah, tetapi Polri tidak berani mengambil langkah tegas dan ini sesuai dengan komitmen Kapolri baru saat fit & proper test di Komisi III agar hukum ditegakkan kepada siapapun itu,” katanya.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU 1/ 1946 tentang KUHP Pasal 156 A dengan laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Netizen Anggap Abu Janda Sedang Tiki Taka Dengan Ade Armando
- Ditagih Hutang Lontarkan Kalimat Rasis, Pengusaha di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
- Jubir Presiden: Pemerintah Tidak Punya Buzzer