Hampir semua fraksi di DPRD Jember mengkritik Hasil Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab Jember 2024- 2045, yang diajukan Pemkab Jember. Namun semua fraksi pada akhirnya menerima dan sepakat Raperda RPJPD Jember yang berlaku 20 tahun kedepan ditetapkan menjadi Perda RPJPD dengan berbagai catatan.
- DPRD Jember Apresiasi UHC Prioritas Bupati Gus Fawait
- Pemkab Jember Serahkan Ranwal RPJMD ke Dewan Untuk Segera Dibahas
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET
Salah satu kritik disampaikan Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan melalui juru bicaranya, Alfian Andri Wijaya.
Alfian menjelaskan sangat sulit, bagi Bupati Jember meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Jember dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) untuk 20 tahun kedepan. Sementara dalam urusan paling mendasar yaitu keberadaan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pada Dinas Pertanian Kabupaten Jember masih minim, berjumlah sekitar 100 lebih PPL. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah desa di Kabupaten Jember.
"Seharusnya jumlah PPL sesuai dengan jumlah Desa/kelurahan di Kabupaten Jember 248. Sebab, PPL menjadi ujung tombak kemajuan pertanian di Kabupaten Jember, yang mengedukasi dan menyampaikan sosialisasi pertanian kepada para petani," katanya.
Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni menjelaskan bahwa Raperda RPJPD ini telah dibahas bersama dalam rapat pansus 4, yang berasal dari Fraksi DPRD Jember beserta seluruh OPD Pemkab Jember. Bahkan dalam pandangan akhir fraksi, semua fraksi menerima, meski dengan beberapa catatan. Dengan demikian Raperda tersebut, ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRD Jember, Kamis, 4 Juli 2024, menjadi Perda RPJPD tahun 2024-2045. Perda tersebut ditandatangani bersama antara Bupati Jember dengan 4 Pimpinan DPRD Jember.
"Namun demikian Pemkab Jember, masih diminta melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana catatan fraksi-fraksi sebelum diserahkan ke Gubernur Jatim," jelas Tabroni, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (5/7).
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengapresiasi semangat pansus 4 DPRD Jember, yang telah menuntaskan perda tersebut. Melalui semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, substansi dokumen Rancangan Akhir RPJPD yang telah dibahas dapat disempurnakan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Pansus DPRD Jember.
Untuk selanjutnya Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah disempurnakan akan disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk dievaluasi. Dia juga menjelaskan, masih punya cukup waktu sekitar 3 pekan melakukan perbaikan-perbaikan bersama Pansus untuk mempersembahkan perencanaan terbaik menuju Indonesia emas tahun 2045.
"Kita tidak main-main dengan Raperda RPJPD, yang menyangkut hajat hidup rakyat Jember 20 tahun kedepan, kalau main-main kita akan berdosa," katanya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Imam Sudarmaji, yang disebut-sebut dalam pandangan akhir fraksi menjelaskan saat ini jumlah PPL sebanyak 166 orang. Dulu jumlahnya sekitar 180 an, kemudian berkurang perkembangan waktu, ada yang pensiun dan meninggal.
"Bahkan kemarin ada yang meninggal satu orang lagi," katanya.
Dia juga menjelaskan dalam rekrutmen PPL tidak mudah dan harus mempunya sertifikasi PPL.
"Misalkan ada pengangkatan yang baru, memang khusus untuk PPL. Jadi bukan tenaga biasa lalu bisa dijadikan PPL," terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jember Apresiasi UHC Prioritas Bupati Gus Fawait
- Pemkab Jember Serahkan Ranwal RPJMD ke Dewan Untuk Segera Dibahas
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET