Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya berencana membentuk Rukun Tetangga (RT) di setiap apartemen karena jumlah populasi manusia semakin bertambah.
- Bawaslu Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pemilu
- Hari Masyarakat Adat Internasional, Gubernur Khofifah Ajak Generasi Muda Ikut Lestarikan Budaya
- Mudik Aman dan Lancar, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polri
"Sebisa mungkin apartemen membuat RT. Pemantauan terhadap penduduk itu harus, maka ini harus diatur dalam perda," ujar Suharto, Selasa (23/10).
Namun rencana tersebut sedang digodok bersama DPRD Surabaya dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Menurutnya, jumlah apartemen di Kota Pahlawan cukup banyak, sekitar 50an. Selama ini, para penghuni merasa kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Mereka meminta ke RT sekitar apartemen tentu juga sulit dipenuhi.
"Kesulitan mau mengurus kependudukan harus ada RT atau RW, karena belum ada akhirnya minta pengantar dari RT RW sekitarnya, karena tidak kenal pengurus RT juga tidak mau bantu, inilah kesulitannya," ungkapnya.
Dalam Raperda yang sudah memasuki pembahasan pasal per pasal akan dicantumkan kewajiban pengelola melaporkan kepada RT RW. Selain itu, penghuni harus memiliki surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari RT RW atau pegelola apartemen apabila RT RW tidak bisa memberikan.
Sementara itu, anggota panitia khusus (Pansus) Raperda Vinsensius Awey mengatakan, penghuni apartemen harus memiliki pengantar tempat tinggal dari RT RW. Di Raperda ini, ada klausul penambahan pengelola apartemen atau manajemen bisa mengeluarkan surat pengantar.
"Ada kesulitan karena kadang RT RW tidak mau melayani karena tidak tahu mereka (penghuni)," jelasnya.
Politisi Partai Nasdem ini mengaku, pansus tidak mau penghuni apartemen mendapat kemudahan dari menajemen. Karena Pemkot harus selalu melakukan monitoring terhadap penduduk Surabaya.
"Karena Dispendukcapil mau masuk (apartemen) kesulitan akses, keamanan berlapis-lapis," terangnya.
Awey mengupayakan, setiap apartemen bisa membuat RT sendiri. Memang secara aturan minimal 70 kepala keluarga (KK). Hanya saja, untuk kasus tertentu, aturan itu harapannya bisa memberi kemudahan.
"Kami mau andai RT tidak bisa dibentuk, pengelola atau manajemen hanya menjadi mediator saja," tandasnya.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dampak Banjir Semarang, KA Pandalungan Terlambat Tiba di Stasiun Jember Selama 6 Jam
- Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2022, DPRD Kabupaten Pasuruan Acungi Jempol
- Percepat Vaksinasi di Ngawi, TNI Sasar Karyawan Mall