Aksi persetubuhan yang dilakukan Mikhael Praharso Bawana (18) terhadap kekasihnya berujung penjara.
- Apel Siaga Karhutlah, Kapolres Bondowoso Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara
- KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim, Aktivis: Tangkap Semua Koruptor Dana Hibah
- Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Korban Diperas hingga Alami Kerugian Rp 7 Milliar Lebih
Pelajar SMK ini dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. Perbuatanya dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata JPU Darwis dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7).
Tak hanya hukuman pidana badan, terdakwa Mikhael juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan," sambung JPU Darwis.
Usai persidangan, Charlie Panjaitan selalu penasehat hukum terdakwa, mengatakan akan mengajukan pembelaan. Ia menyebut keberatan dengan tuntutan jaksa dengan dalih kliennya tidak bersalah.
"Mereka berpacaran dan antara terdakwa sama anak korban tidak ada paksaan dan rayuan," pungkasnya.
Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa yang tinggal di kawasan Jalan Kertajaya mengenal ZA (korban) asal Cilacap yang tinggal di Jalan Lakarsantri melalui aplikasi pertemanan. Keduanya sama-sama berusia 16 tahun. Perkenalan itu dilanjutkan dengan saling tukar nomor WhatsApp hingga akhirnya berpacaran.
Persetubuhan ini dilakukan hingga empat kali di tempat berbeda mulai Mei hingga November 2019. Mereka bersetubuh di kos ZA, rumah korban hingga apartemen.
ZA diklaim sempat menolak. Namun, akhirnya bersedia setelah terdakwa berjanji akan menikahinya.
Dia juga sudah membicarakan pernikahan degan orang tua pacarnya tersebut dan pada November 2019 terdakwa memutuskan hubungan dengan saksi korban.
Terdakwa enggan menikahi mantan pacarnya tersebut. ZA merasa keberatan karena merasa ditipu hingga dirinya bersedia diajak bersetubuh. Terdakwa lalu dilaporkan ke polisi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembina Pramuka di SDN Surabaya, Cabuli Tujuh Siswinya
- Ibu Muda Ini Heran, Mantan Suaminya Gugat Harta yang Diberikan Sebelum Menikah
- Soal Dana Bansos Covid-19 Temuan BPK, Kejari Bakal Tindaklanjuti Jika Cukup Alat Bukti