Penurunan batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diputuskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendapat persetujuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Kebanjiran Kunjungan Elite Politik, Hensat: Gibran Sosok Istimewa
- Pilkada serentak 2024, Ini Sederet Kader Internal Yang Diusung Golkar Jatim
- Jika ingin Jadi Partai Besar dan Kembali Dipercaya Masyarakat, PPP Harus Penuhi Lima Poin Ini
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tes usap PCR yang ditetapkan Kemenkes merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Senin, 25 Oktober 2021 kemarin.
Atas dasar itu, dijelaskan Iwan, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan Swab RT PCR.
Dia menjelaskan, penurunan harga Swab RT PCR dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga reagen PCR dan RNA, serta biaya overhead.
"Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga Swab RT PCR juga mengalami perubahan," ujar Iwan dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenkes RI, Rabu sore (27/10).
Dalam jumpa pers tersebut, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menyatakan, batas tarif tertinggi tes PCR diputuskan menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk di luar wilayah dua pulau tersebut.
Dengan demikian, lanjut Abdul Kadir, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil tes maksimal dikeluarkan 1X24 jam.
Ketetapan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) DIrjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. HK02.02/1/3843/2021.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ingatkan Sejarah Kemerdekaan, PKS Jatim Gelar Semi Final Lomba Baca Teks Proklamasi
- Anies Punya Konsep Sejahterakan Kaum Pekerja, Empat Federasi Serikat Buruh Deklarasi Dukung Amin
- Ditolak Diskusi di Unila, Rocky Gerung: Mimbar Akademisi Bukan Milik Rektor dan Dekan