Barang rampasan dari pelaku koruptor senilai Rp 85,1 miliar akan dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lima instansi.
- Mengejutkan! Istri Ferdy Sambo Mengaku Diperkosa Yosua Sehari Sebelum Pembunuhan
- Sidang Perdana Gugatan Proyek Wastafel, Bupati Hendy dan 2 Pejabat Pemkab Jember Mangkir
- Rizal Ramli: KPK Contoh Bagus Menegakkan Keadilan Hukum, tapi kalau ke Anak Si Doi?
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa hibah tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal.
Adapun 5 instansi yang akan diberikan hibah barang rampasan adalah Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (9/11).
Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini, kata Ali, akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini pukul 13.30 pukul 15.30 WIB yang dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima institusi penerima hibah.
"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," jelas Ali.
Karena, hal tersebut selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.
"Namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Kasatpol PP Surabaya Masuk Catatan Sebagai Saksi di Sidang Ferry Jocom
- Saat Bubarkan Aksi Massa PSHT, Lima Anggota Polisi di Jember Dikeroyok hingga Babak Belur
- Pencabutan Surat Kuasa Bharada E, Deolipa Yumara Resmi Gugat Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan