RMOLBanten. Indikasi keterlibatan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang
(TPPU) sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korporasi yang ditangani ini diduga menampung dan menyamarkan
hasil korupsi.
- OTT Rektor Unila, Muhammadiyah: Musibah Memalukan Dunia Pendidikan
- Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
- KPK Setor Rp 900 Juta ke Kas Negara, Uang Denda dan Uang Pengganti Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
"Ada fee proyek terkait kasus kepala daerah yang dikelola oleh sebuah korporasi," katanya.
Febri tidak merinci kasus yang dimaksud, termasuk detail korporasi yang disebut menampung dan menyamarkan fee proyek.
"Jika tidak ada perubahan kondisi, siang ini akan disampaikan dugaan TPPU yang dilakukan korporasi tersebut," ujarnya.
Febri menambahkan bahwa ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi.
"Yang pasti ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi," tukasnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gay Pelaku Pemerasan Berhasil Diringkus Polisi
- Suap Pengurusan Perkara MA, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka Baru
- Mengharukan, Bayi yang Dibuang itu Dipertemukan Dengan Orang Tuanya Melalui Restorative Justice