Terdakwa Darmawan semakin blak-blakan mengungkap apa saja yang ia ketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.
- Pekan Depan Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Mantan Kuasa Hukum Mety Oesman
- Tekan Kecelakaan, Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasi Tertib Lalu Lintas pada Pengguna Jalan
- Kaburnya 9 Napi di Lapas Blangpidie Dinilai Janggal
Kali ini mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 berani membeberkan siapa yang berani membawa masuk Agus Setiawan Tjong ke gedung parlemen di jalan Yos Sudarso Surabaya.
Kendati sebelumnya ia mengaku ketakutan saat menjawab pertanyaan hakim anggota terkait hal itu ketika bersaksi atas terdakwa Binti Rochma.
"Nah waktu hakim sebelah kanan sidangnya Binti, Sidabuke. Jadi saksi masing masing sempat ditanya siapa yang bawa awal. Sebetulnya kita ya mau jawab. Karena hakim gitu ya percuma lah nanti ngomong A kita salah. Kita ngomong ini salah," Kata Darmawan
Menurut Darmawan, informasi kehadiran Agus Setiawan Tjong menawarkan pengelolaan proyek jasmas ke sejumlah anggota DPRD Surabaya itu berasal dari rekannya sendiri.
"Yang bawa itu seperti yang pernah dikatakan jaksa penyidik tanjung perak itu cerita sama saya. Yang bawa itu Elok," jelas Darmawan.
Ketika ditanya siapa Elok itu? Dengan tegas Darmawan mengatakan bila Elok itu merupakan anggota DPRD Surabaya.
"Elok itu anggota DPRD Surabaya. Demokrat sekarang," tegasnya.
Tak hanya itu, Darmawan juga menyebut bila salah satu pegawai Agus Setiawan Tjong yang selalu dihadirkan jaksa sebagai saksi, juga merupakan anak buah dari Elok.
"Yang bawa itu dia, yang memperkenalkan. Termasuk anak buahnya Agus Setiawan Tjong namanya Dea itu anak buahnya Elok. Tim suksesnya Elok pada saat kampanye Dea itu. Cuma kita berenam ini apes didatangi oleh Tjong di ruangan wes apes gara gara itu tadi," ungkap Darmawan.
Ia juga menambahkan dalam kasus ini kenapa Elok tidak terlibat. Hal ini lantaran pengajuan proposalnya tidak terverifikasi oleh Pemkot Surabaya.
"Coba kalau proposalnya cair, pasti katut dee. Sebab gak cair gak katut. Yang gak cairkan pemkot. Coba kalau kita gak cair yo gak onok masalah. Gak mungkin dikerangkeng ngene," pungkas Darmawan terlihat emosi lalu menendang jeruji besi pintu tahanan.
Sementara Elok Cahyani ketika dihubungi lewat ponselnya, Jum'at (24/1) sebanyak dua kali enggan mengangkatnya kendati terdengar nada sambung.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
- Sidang Syahganda, Ada 10 Poin Keterangan Saksi Ahli Berbeda Dengan BAP
- Korupsi Makin Menggurita, Asosiasi Serikat Pekerja Akan Demo Kejagung Dan BPK