Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ngotot mendirikan tempat pengolahan (pabrik) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini terlihat dari alokasikan dana sebesar Rp 60 miliar untuk proyek tersebut. Padahal pemerintah pusat belum memberikan izin.
- Ringankan Beban Warga, Pansus Raperda RDPD Gratiskan Biaya Pemakaman
- Hari Santri Nasional, Bupati Gresik Ajak Santri Siaga Jiwa Raga
- Peringati Hari Kartini, Driver Suroboyo Bus Kenakan Pakaian Kebaya
Menurut Dewi, pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 sudah sangat mendesak sebab untuk mengolah limbah B3 tidak bisa hanya dengan IPAL saja namun perlu inseminator yang membutuhkan perizinan dari pemerintah pusat.
"Izin dari sana (pemerintah pusat) dan kami pengelolaannya saja. Tetap nanti dibangun pada 2019. Karena memang sudah urgent, dibutuhkan untuk segera dibangun,†ungkap Dewi.
Perlu diketahui, selain telah menyiapkan hitung-hitung anggaran yang dibutuhkan, Pemkot Surabaya tengah mencari lahan yang tepat untuk mendirikan tempat pengelolaahan limbah B3. Ada kemungkinan rencana pendiriannya berada di Surabaya Barat.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Harga Beras Naik, Pemkot Surabaya Gelar Operasi Pasar di Pasar Tradisional
- Ketua TP PKK Jember Dorong Desa Dan Kecamatan Berkontribusi Pada Penurunan AKB Dan Stunting.
- Morula IVF Surabaya Semakin Dipercaya dengan Pencapaian 70 Persen Angka Sukses Hamil IVF