Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hampir bersamaan dengan Pemilu Legislatif 2024. Pemilu legislatif digelar pada hari Rabu, 14 Pebruari 2023. Sedangkan Pilkada serentak juga digelar hari Rabu, 27 Nopember 2023.
- KIPP: Mahkamah Konstitusi Harus Tindaklanjuti PHP Kada 2024 dengan Putusan yang Adil, Tidak Sekadar Hitung Suara
- Solusi Hemat Pilkada Serentak 2024 dengan Teknologi Digital dan E-Voting
- 27 Paslon yang Diusung Menang, Ketua PKS Jatim Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Kolaborasi Membangun Jawa Timur
Karena itu, KPU Jember, beraudiensi dengan Bupati Jember, untuk kelancaran Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jember, terutama kesiapan anggaran, di Pendopo Wahyawibawa graha. Dalam kesempatan tersebut, KPU Meminta Bupati menyiapkan anggaran sekitar Rp 103,4 milyar.
Menurut salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Jember, Andi Wasis, jumlah anggaran tersebut, untuk pelaksanaan pilkada dengan Jumlah TPS sebanyak 4.889 TPS.
"Anggaran Pilkada jumlahnya bisa bertambah, dari jumlah yang diajukan saat ini. Bupati menginginkan jumlah TPS Pilkada sama dengan jumlah TPS pemilu legislatif, yakni 7.672 TPS," ucap Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/1).
Keinginan Bupati Hendy menambah jumlah TPS, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024. Hal ini berdasarkan pengalaman Pilkada tahu 2019 lalu, kehadiran masyarakat yang datang ke TPS masih rendah, tidak sampai 60 persen. Karena itu bupati berharap tingkat partisipasi masyarakat tahun 2024 digenjot hingga mencapai 80 persen.
"Dengan bertambah banyaknya jumlah TPS, berarti mendekatkan TPS Ke masyarakat. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat Golput, karena TPS jauh," katanya.
Namun dengan bertambahnya jumlah TPS tersebut, tentunya berkonsekuensi dengan bertambahnya anggaran. Jika jumlah TPS sama dengan pemilu legislatif, 7.672 TPS, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 140 milyar lebih.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberi respon positif pengajuan anggaran oleh KPU Jember, untuk Pilkada 2024. Karena pembahasan anggaran, harus diajukan pada tahun 2023.
"Silahkan saja, membuat program anggaran lebih detail lagi, berapa TPS yang dibutuhkan," ujar Bupati Hendy kepada Kantor Berita RMOLJatim.
Dia meminta jumlah TPS dalam Pilkada disamakan dengan jumlah TPS pemilu legislatif. Bupati tidak masalah dengan bertambahnya anggaran, karena sebagai konsekuensi untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Apalagi, tambahan anggaran tersebut, juga berkorelasi dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Terutama untuk penyelenggara di tingkat TPS," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KIPP: Mahkamah Konstitusi Harus Tindaklanjuti PHP Kada 2024 dengan Putusan yang Adil, Tidak Sekadar Hitung Suara
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Solusi Hemat Pilkada Serentak 2024 dengan Teknologi Digital dan E-Voting