Mengapa Sidabuke Ngotot Minta Armuji Jadi Saksi Jasmas, Ini Alasannya

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Tetapi yang jelas alasan tersebut semuanya untuk memperoleh gambaran yang jelas terkait dana hibah maupun aturan sebagai anggota DPRD Surabaya.

"Yang pertama karena pada waktu dana hibah ini berlangsung beliau lah merupakan ketua dewan tentu sedikit banyak apa yang dilakukan oleh anggota dewan ini dia tau," jelas Sudiman Sudabuke pada Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/1) lalu.

Sedangkan pada alasan kedua lanjut Sidabuke, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak mengatakan terdakwa Binti Rochma telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Kalau menyangkut kode etik tentulah sebagai ketua dewan tau. Kemudian para anggota dewan ini dimintai keterangannya oleh Badan Kehormatan kan," ujarnya.

Untuk yang terakhir ini, menurut Sidabuke harus wajib dilaksanakan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.

"Jadi artinya sangat perlu. Menurut hemat saya bukan saya yang berkepentingan untuk klien saya tapi buat majelis hakim ini sangat penting. Karena memang pasal 160 adalah kewajiban hakim untuk mendengarkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Binti Rochma melalui penasehat hukumnya Sudiman Sudabuke memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1) lalu memerintahkan jaksa agar menghadirkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi.

Sayangnya dalam sidang berikutnya, kendati jaksa telah mengirimkan surat panggilan namun Armuji 'Mangkir'.

Armuji beralasan sedang berada di Bali. 

Hal ini sungguh bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab surat panggilan yang dilayangkan oleh jaksa ini jauh hari sebelumnya yakni pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Sedangkan Armuji sendiri terlihat pada hari Senin (20/1) masih berada di Surabaya. 

Itu pun Armuji melakukan pertemuan dengan ribuan Ibu pemantau jentik (Bumantik) se Kecamatan Wonokromo di gedung wanita Kalibokor Surabaya.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news