Komisi C DPRD Kota Surabaya, Dinas Lingkungam Hidup, Dinas Perumahan Rakyat CIpta Karya dan Tata Ruang serta Bagian Hukum menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) karaoke Deluxe terkait instalasi pengelolaan limbah (IPAL) B3. Dalam sidak tersebut ditemukan pengelolaan limbah tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
- Dua Gedung Isolasi Mandiri Terpadu Kota Kediri Sudah Bisa Digunakan Bagi Masyarakat OTG
- Antisipasi Covid 19, 155 Ribu Personel Gabungan Diturunkan Selama Lebaran
- Pembangunan Palang Pintu Kereta Api Kawasan Lamongan Dimasifkan
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eko Agus Supiandi menegaskan, tempat pembuangan akhir masih menggunakan cara lama dan peralatan mesinnya juga lama, Seharusnya bukan hanya ijin yang harus dimiliki, tapi wajib melaporkan rutin karena hasil dari pengelolaan limbahnya masih berbau menyengat.
"Setelah ini kita BAP dari hasil sidak, nanti kita chek setiap minggunya, jika tidak ada perubahan pastinya akan ada pembekuan ijin setelah dilakukan surat peringatan dan surat paksa pemerintah," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ciptakan Kamtibmas, Kapolres Jombang Sowan ke Pengasuh Pesantren Tebuireng
- Gelar Festival Tari Sufi, Kiyai Muda Ganjar: Tujuan Kita Syiar Keagamaan dan Edukasi
- Ramadan, Bupati Banyuwangi Pacu Vaksinasi di Desa yang Capaiannya Rendah