Perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) harus disidangkan ulang karena hakim sebelumnya, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Terima Suap Rp 390 Juta, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Sesalkan Sistem Peradilan di PN Surabaya, Pegawai Honorer Bisa Kendalikan Perkara
- Sidang Suap Hakim Itong Dkk, Bagi-Bagi Perkara ke Hakim PN Surabaya Cukup Bayar Kopi dan Pulsa
Persidangan ulang tersebut dipimpin hakim tunggal Titik Budi Winarni dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/5) kemarin.
Dalam persidangan tersebut diputuskan menolak secara keseluruhan permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum termohon, Billy Handiwiyanto pada awak media, Kamis (26/5).
"Sidangnya kemarin, sudah diputus dan berlangsung sangat singkat,” ujar Billy.
Dikatakan Billy, seluruh permohonan pemohon ditolak berdasarkan pasal 142 Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas.
Putusan hakim itu, lanjutnya, mempertimbangkan bahwa pemohon dianggap tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT SGP.
Putra pengacara senior Goerge Handiwiyanto ini menegaskan,
dalam sidang tersebut hakim menyebut tak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas perihal pembubaran PT SGP.
Pasca permohonan ditolak, kini pihaknya tengah menanti langkah selanjutnya dari pihak pemohon.
"Terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Kami masih menunggu langkah dari pemohon, apakah ada upaya hukum atau menerima putusan. Kami ingin cepat inkrah," tambahnya.
Sekedar diketahui, Hakim Itong terpergok KPK tengah menerima suap. Diduga kuat Hakim Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono.
Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, KPK juga mengamankan asisten pengacara Dewi, panitera pengganti M. Hamdan dan pemohon Achmad Prihantoyo.
Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel