Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Dalam eksepsinya, Johnny turut menyeret nama Presiden RI Joko Widodo.
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan
- Korupsi BTS Kominfo: Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate 15 Tahun
- Anang Latif Ungkap Kronologi Dipalak Johnny Plate Rp500 Juta Tiap Bulan
Johnny mengaku berinisiatif meningkatkan target pembangunan BTS 4G sebanyak 7.904 BTS dalam periode 2021-2022. Penambahan target tersebut dilakukan untuk mengeksekusi arahan Presiden Joko Widodo.
"Peningkatan target pembangunan jumlah BTS 4G (disebut) tanpa melalui kajian. Padahal faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," ujar kuasa hukum Johnny G Plate, Dion membacakan nota keberatan di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
Ia menjabarkan, Presiden Jokowi pernah memberi arahan di rapat terbatas kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference yang didalamnya membahas tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM.
Selain itu, perencanaan anggaran proyek BTS juga diklaim sudah sesuai dengan Kementerian Keuangan.
"Seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi, tercantum dalam rencana kerja anggaran (RKH-KL Kemenkominfo) dan telah di-review oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI," ucap Dion.
Itu sebabnya, Dion menyebut kliennya tidak ada niatan untuk bertindak koruptif atau memperkaya diri sendiri dari proyek ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK